MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Baru baru ini terjadi kasus pemerkosaan menimpa seorang perempuan berinisial SN (20) warga Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Perbuatan amoral ini pun diduga kuat melibatkan oknum Satpol PP Madina.
Menanggapi kejadian yang cukup membuat miris ini, Ketua Kohati HMI Cabang Mandailing Natal periode 2024-2025, Purnama Meilandari mengecam perbuatan tersebut.
Menurutnya, kejadian pemerkosaan yang dilakukan diduga oknum Satpol PP Mandailing Natal bukan hanya mencoreng institusi namun menjatuhkan martabat sebagai seorang manusia yang memiliki kontribusi di dalam daerah.
Lebih lanjut, menurut gadis berhijab ini, UU No. 22 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual telah mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemeliharaan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
“Saya selaku Ketua Kohati cabang Mandailing Natal, pengawal panji islam yang membidangi keperempuanan dalam organisasi HMI sangat teriris hati dan sedih melihat Perempuan dilakukan layaknya hanya pemuas nafsu,” ujarnya pada Kamis (7/11/2024).
“Saya menyerukan agar Perempuan lebih dilindungi di ruang publik, serta mengajak semua civitas Masyarakat ikut andil dalam melawan kekerasan seksual.
Kami sangat mengecam keras Tindakan bejat dan amoral yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Satpol PP yang seharusnya menjadi pelindung Masyarakat,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kasus ini menunjukkan kegagalan moral dan integritas dalam institusi yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Masyarakat terutama penegakan Perda di Bumi Gordang Sembilan. Selain itu, peristiwa ini menjadi evaluasi mendalam saat perekrutan dan pengawasan internal di lingkungan Satpol PP guna mencegah kejadian serupa dimasa mendatang.
Di akhir penyampaiannya, Ketua Kohati HMI cabang Madina ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam dalam kekerasan kasus seksual.
Untuk diketahui, Kasus yang menimpa korban SN (20) ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/318/XI/2024/SPKT. Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 07 November 2024 sekira pukul 07:50 WIB, dimana kronologis kejadiannya itu ada 4 orang yang dilaporkan ke Polres Madina. Pada kejadian naas itu, SN diperkosa di suatu ruangan kosong di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan. Informasi yang dihimpun, salah satu pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian.
Penulis : IS




