close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Dihukum 20 Tahun Penjara, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Jakarta|Sketsa-Online.com – Jessica Kumala Wongso selaku terpidana kasus ‘kopi sianida’ atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8). Jessica yang ditahan sejak 30 Juni 2016 ini menghirup udara bebas setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Baca juga:  Hendak Transaksi, Sat Res Narkoba Polres Madina Tangkap 2 Pria

Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. “Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” kata Deddy.

Sebagai informasi sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Baca juga:  Viral Video Kecelakaan Balap Liar Di Sore Hari, Warga Natal Minta Kepolisian Bertindak !

Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kaget setelah mengetahui kliennya bebas lebih cepat dari perkiraannya. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.

“Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu.

Baca juga:  Polres Madina Melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Tangkap Bandar Narkoba,

Otto belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia meminta bantuan semua pihak untuk mengawal kasus Jessica agar kliennya merasakan hukuman yang adil.

“Pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja,” ujarnya. (Joe)

Latest

Demi Keamanan Warga, Dadan Imbau Pengajuan RTLH Sejak Dini, Jangan Tunggu Rumah Ambruk

Depok | Sketsa Online - Kepala Dinas Perumahan dan...

Inklusivitas Jadi Komitmen, Dinsos Depok Gelar HDI – HKSN 2025 dengan Kolaborasi Pilar Sosial

Depok | Sketsa Online - Dinas Sosial Kota Depok...

Kolaborasi AGP dan PT. RMM serta PT. DIS Kembali Gelar Pasmur di Natal dan MBG

Mandailing Natal | Sketsa Online - Dalam menghadapi gejolak...

Sigap! Gerak Cepat Endah Winarti, Cek Langsung Lokasi Longsor Dorong Penanganan Darurat

Depok | Sketsa Online - Hujan deras yang memicu...

Newsletter

Don't miss

Demi Keamanan Warga, Dadan Imbau Pengajuan RTLH Sejak Dini, Jangan Tunggu Rumah Ambruk

Depok | Sketsa Online - Kepala Dinas Perumahan dan...

Inklusivitas Jadi Komitmen, Dinsos Depok Gelar HDI – HKSN 2025 dengan Kolaborasi Pilar Sosial

Depok | Sketsa Online - Dinas Sosial Kota Depok...

Kolaborasi AGP dan PT. RMM serta PT. DIS Kembali Gelar Pasmur di Natal dan MBG

Mandailing Natal | Sketsa Online - Dalam menghadapi gejolak...

Sigap! Gerak Cepat Endah Winarti, Cek Langsung Lokasi Longsor Dorong Penanganan Darurat

Depok | Sketsa Online - Hujan deras yang memicu...

Mahasiswi dari Natal Berhasil Membawa USU Juarai Ajang The 2nd Internasional Business Plan Competition 2025

  Medan, | Sketsa Online.com  - Tim mahasiswa Fakultas Ekonomi...

Demi Keamanan Warga, Dadan Imbau Pengajuan RTLH Sejak Dini, Jangan Tunggu Rumah Ambruk

Depok | Sketsa Online - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) Kota Depok mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengajuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni...

Inklusivitas Jadi Komitmen, Dinsos Depok Gelar HDI – HKSN 2025 dengan Kolaborasi Pilar Sosial

Depok | Sketsa Online - Dinas Sosial Kota Depok menegaskan komitmen meningkatkan inklusivitas dan solidaritas sosial melalui rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan...

Kolaborasi AGP dan PT. RMM serta PT. DIS Kembali Gelar Pasmur di Natal dan MBG

Mandailing Natal | Sketsa Online - Dalam menghadapi gejolak kenaikan harga kebutuhan pokok di akhir tahun, Yayasan Artha Graha Peduli (AGP Foundation) kembali menggelar...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini