Ketapang, Kalimantan Barat|Sketsa-online.com – Kuasa hukum tiga buruh sawit yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Bangun Nusa Mandiri mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan klien mereka.
“Kami menerima kuasa pada 2 Juni 2025, dan baru hari ini bisa memberikan keterangan terbuka. Fakta-fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa klien kami tidak melakukan pencurian, apalagi penggelapan dalam jabatan. Mereka hanya menjalankan tugas sebagai buruh harian,” kata Sinar Bintang Aritonang, SE., SH., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/7).
Peristiwa bermula pada 16 April 2025, saat ketiga terdakwa yakni Irawan bin Manggolim (alm), Didi Setiawan bin Jamiat, dan Madi bin Kutak sedang melakukan pekerjaan pemeliharaan pohon sawit (pruning) di Blok F.10, Divisi II Gaharu Estate, Desa Priangan, Kecamatan Jelai Hulu.
Saat istirahat sekitar pukul 14.30 WIB, dua dari mereka dibawa oleh petugas keamanan perusahaan ke Polsek Jelai Hulu, dengan alasan ditemukan tumpukan buah sawit yang ditutup pelepah di pinggir jalan.
“Menurut klien kami, buah sawit itu tidak dicuri. Mereka justru sedang menunggu rekan mereka, almarhum Irawan alias Naning, yang saat itu sedang mencari sinyal untuk menghubungi Askep perusahaan agar buah tersebut diangkut sebagaimana perintah,” jelas Sinar.
Namun dalam berkas perkara, penangkapan oleh polisi baru dicatat terjadi pada 19 April 2025. Padahal, berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, mereka sudah berada di kantor polisi sejak tanggal 16 April.
“Ini berarti ada penahanan selama tiga hari tanpa status hukum yang sah. Ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (4) KUHAP yang mengatur batas penahanan awal oleh penyidik,” tegas Sinar.
Ia juga menyampaikan bahwa barang pribadi milik para terdakwa hilang dan belum jelas keberadaannya.
“Telepon genggam dan dompet mereka sampai saat ini belum dikembalikan. Pihak keluarga sudah menanyakan, tapi tidak ada jawaban yang memuaskan dari penyidik,” ujarnya.
Perkara ini kini memasuki tahap akhir. Pada Kamis (24/7), Jaksa Penuntut Umum Fauzan Nur Adima, SH., membacakan tuntutan dengan nomor registrasi REG.PRK: PDM-66/0.1.13/EKU.2/07/2025. Ketiganya dituntut dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tuntutan masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
“Kami akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang Senin, 28 Juli 2025,” ucap Sinar. “Kami berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan tidak terpaku pada asumsi sepihak.”
Ia juga mengecam tindakan aparat keamanan perusahaan yang dinilai telah melampaui kewenangan.
“Membawa orang tanpa status hukum yang jelas ke kantor polisi bisa disebut perampasan kemerdekaan. Ini harus menjadi perhatian,” katanya.
Menurut Sinar, kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi buruh sawit yang bekerja di lapangan.
“Kami percaya hukum bukan hanya soal menghukum, tapi soal mencari kebenaran. Klien kami bukan pencuri. Mereka bekerja untuk menghidupi keluarga,” pungkasnya. (redBar)




