close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Buruh Sawit di Ketapang Sarat Kejanggalan

Ketapang, Kalimantan Barat|Sketsa-online.com – Kuasa hukum tiga buruh sawit yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Bangun Nusa Mandiri mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan klien mereka.

“Kami menerima kuasa pada 2 Juni 2025, dan baru hari ini bisa memberikan keterangan terbuka. Fakta-fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa klien kami tidak melakukan pencurian, apalagi penggelapan dalam jabatan. Mereka hanya menjalankan tugas sebagai buruh harian,” kata Sinar Bintang Aritonang, SE., SH., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/7).

Peristiwa bermula pada 16 April 2025, saat ketiga terdakwa yakni Irawan bin Manggolim (alm), Didi Setiawan bin Jamiat, dan Madi bin Kutak sedang melakukan pekerjaan pemeliharaan pohon sawit (pruning) di Blok F.10, Divisi II Gaharu Estate, Desa Priangan, Kecamatan Jelai Hulu.

Baca juga:  PERADI Depok Gelar PPSM II, Cetak Mediator Profesional

Saat istirahat sekitar pukul 14.30 WIB, dua dari mereka dibawa oleh petugas keamanan perusahaan ke Polsek Jelai Hulu, dengan alasan ditemukan tumpukan buah sawit yang ditutup pelepah di pinggir jalan.

“Menurut klien kami, buah sawit itu tidak dicuri. Mereka justru sedang menunggu rekan mereka, almarhum Irawan alias Naning, yang saat itu sedang mencari sinyal untuk menghubungi Askep perusahaan agar buah tersebut diangkut sebagaimana perintah,” jelas Sinar.

Namun dalam berkas perkara, penangkapan oleh polisi baru dicatat terjadi pada 19 April 2025. Padahal, berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, mereka sudah berada di kantor polisi sejak tanggal 16 April.

Baca juga:  Sosialisasi Jaga Desa di Sinunukan, Kacabjari Sampaikan Materi Pengelolaan Dana Desa Dalam Perspektif Hukum

“Ini berarti ada penahanan selama tiga hari tanpa status hukum yang sah. Ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (4) KUHAP yang mengatur batas penahanan awal oleh penyidik,” tegas Sinar.

Ia juga menyampaikan bahwa barang pribadi milik para terdakwa hilang dan belum jelas keberadaannya.

“Telepon genggam dan dompet mereka sampai saat ini belum dikembalikan. Pihak keluarga sudah menanyakan, tapi tidak ada jawaban yang memuaskan dari penyidik,” ujarnya.

Perkara ini kini memasuki tahap akhir. Pada Kamis (24/7), Jaksa Penuntut Umum Fauzan Nur Adima, SH., membacakan tuntutan dengan nomor registrasi REG.PRK: PDM-66/0.1.13/EKU.2/07/2025. Ketiganya dituntut dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tuntutan masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga:  PKB Depok Tegas! Nonaktifkan TR Usai Terbukti Langgar Etik Dewan, Hormati Putusan BK

“Kami akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang Senin, 28 Juli 2025,” ucap Sinar. “Kami berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan tidak terpaku pada asumsi sepihak.”

Ia juga mengecam tindakan aparat keamanan perusahaan yang dinilai telah melampaui kewenangan.

“Membawa orang tanpa status hukum yang jelas ke kantor polisi bisa disebut perampasan kemerdekaan. Ini harus menjadi perhatian,” katanya.

Menurut Sinar, kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi buruh sawit yang bekerja di lapangan.

“Kami percaya hukum bukan hanya soal menghukum, tapi soal mencari kebenaran. Klien kami bukan pencuri. Mereka bekerja untuk menghidupi keluarga,” pungkasnya. (redBar)

Latest

Merawat Kebebasan Pers sebagai Fondasi Masa Depan Indonesia, Pesan UPER di HPN 2026

Jakarta | Sketsa Online - Peringatan Hari Pers Nasional...

Bangga! Regenerasi Atlet Depok Terlihat, BENTO Sabet Juara 3 Piala Wali Kota Depok 2026

Depok | Sketsa Online - Semangat regenerasi atlet muda...

Tegaskan Garansi Kemanusiaan, Supian Suri Turun Tangan Beri Solusi Nyata Atasi Polemik UHC

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok memastikan...

Newsletter

Don't miss

Merawat Kebebasan Pers sebagai Fondasi Masa Depan Indonesia, Pesan UPER di HPN 2026

Jakarta | Sketsa Online - Peringatan Hari Pers Nasional...

Bangga! Regenerasi Atlet Depok Terlihat, BENTO Sabet Juara 3 Piala Wali Kota Depok 2026

Depok | Sketsa Online - Semangat regenerasi atlet muda...

Tegaskan Garansi Kemanusiaan, Supian Suri Turun Tangan Beri Solusi Nyata Atasi Polemik UHC

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok memastikan...

Wajib Dibawa! BwB Skincare Halal yang Paham Ibadah, Rahasia Kulit Nyaman Saat Haji dan Umrah

Depok | Sketsa Online - Di tengah meningkatnya kesadaran...

Merawat Kebebasan Pers sebagai Fondasi Masa Depan Indonesia, Pesan UPER di HPN 2026

Jakarta | Sketsa Online - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum strategis untuk menegaskan kembali pentingnya kebebasan pers sebagai fondasi utama masa...

Bangga! Regenerasi Atlet Depok Terlihat, BENTO Sabet Juara 3 Piala Wali Kota Depok 2026

Depok | Sketsa Online - Semangat regenerasi atlet muda di Kota Depok kian terlihat melalui ajang Liga Basket Pelajar Piala Wali Kota Depok 2026....

Tegaskan Garansi Kemanusiaan, Supian Suri Turun Tangan Beri Solusi Nyata Atasi Polemik UHC

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok memastikan tidak ada warga tidak mampu yang kehilangan hak atas layanan kesehatan di tengah polemik Universal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini