Depok | Sketsa-online.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggota legislatif yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus hukum. BK secara resmi mengusulkan pemberhentian sementara terhadap anggota tersebut.
Usulan ini disampaikan dalam rapat lanjutan DPRD Kota Depok yang digelar baru-baru ini. Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, termasuk laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 dan penjadwalan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
Dalam kesempatan itu, DPRD juga menerima surat resmi dari Kejaksaan yang menginformasikan status hukum anggota dewan dimaksud.
Wakil Ketua BK DPRD Depok, Turiman, menyatakan bahwa usulan pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“BK sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan. Kami akan segera mengusulkan pemberhentian sementara kepada Wali Kota dan Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti,” ujar Turiman kepada Sketsa-online.com, Jumat (4/7).
Meski diberhentikan sementara, anggota DPRD yang bersangkutan tetap menerima hak dasar berupa gaji pokok. Namun, sejumlah fasilitas tambahan seperti tunjangan perumahan dan tunjangan alat kelengkapan dewan akan dihentikan selama masa nonaktif.
Turiman menambahkan, program-program aspirasi yang telah diusulkan oleh legislator tersebut tidak akan terdampak.
“Semua usulan sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), jadi tetap dijalankan. Program itu untuk kepentingan masyarakat, bukan individu,” tegasnya.
Langkah BK ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Depok dalam menjaga integritas kelembagaan dan mendukung proses hukum yang transparan serta sesuai dengan aturan perundang-undangan. (el’s)




