Depok | Sketsa-online. com – Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Depok terhadap seorang guru yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap siswa.
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal April 2025. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Sekolah segera memberikan Surat Peringatan Pertama pada 10 April 2025, kemudian diikuti oleh Surat Peringatan Kedua pada 22 Mei 2025.
Pada hari yang sama, guru tersebut dicopot dari tugas mengajarnya dan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kota Depok untuk proses lebih lanjut.
“Secara administratif, tindakan Kepala Sekolah sudah tepat dan sesuai prosedur. Kami sangat mendukung langkah cepat dan tegas ini,” ujar Mulyadi Pranowo saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (24/5).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Sekolah, dugaan pelecehan yang terjadi bersifat verbal, berupa ucapan yang tidak pantas, bukan tindakan fisik maupun seksual.
Hal ini perlu ditegaskan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap menjaga objektivitas dalam menyikapi kasus tersebut.
Tindakan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah, menurut Mulyadi, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga keamanan dan kenyamanan siswa selama proses pembelajaran berlangsung.
Oleh karena itu, normalisasi kegiatan belajar mengajar menjadi prioritas utama agar siswa dapat kembali belajar dalam suasana yang kondusif.
Sebagai langkah preventif ke depan, Mulyadi juga mendorong sekolah untuk meningkatkan peran Bimbingan Konseling (BK). Menurutnya, guru BK harus lebih peka dalam mengenali perubahan perilaku siswa, terutama di tengah derasnya arus informasi yang dapat memengaruhi cara berpikir anak-anak.
Selain itu, ia mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan psikologis secara berkala kepada seluruh guru, tidak hanya di SMPN 3 Depok, tetapi juga di sekolah lain, guna mencegah kasus serupa terulang.
“Sekolah juga harus rutin menyampaikan informasi kepada siswa dan guru terkait aturan serta larangan yang berlaku di lingkungan sekolah, baik melalui pengumuman tertulis maupun melalui pengeras suara,” tambah Mulyadi.
Saat ini, kasus guru bersangkutan telah ditangani oleh pihak berwenang. Informasi terakhir menyebutkan bahwa laporan terhadap guru tersebut telah diterima oleh Polres Kota Depok.
Masyarakat diminta untuk menunggu proses administrasi dari Dinas Pendidikan serta penegakan hukum yang sedang berjalan. (el’s)




