MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang seharusnya menjadi solusi masalah di wilayah Pasar III Natal malah menjadi sumber masalah.
Salah satu warga Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Heri Sandra (39) mengungkapkan keluhannya kepada awak media perihal pengelolaan Dana Desa, terkhusus BLT di desanya.
“Melalui media ini saya ingin menyampaikan keluhan saya selaku warga desa Pasar III Natal mengenai penetapan BLT DD. Di desa saya ada 52 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat). mendapatkan BLT Dana Desa Tahun 2024 Rp. 300.000,- , namun ada pula yang 51 orang mendapatkan BLT DD dengan nominal Rp. 100.000,- ,” ujar Heri Sandra pada Selasa (15/102024).
“Saya selaku warga desa Pasar III Natal yang sebelumnya menerima BLT DD dengan nominal yang sesuai aturan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua BPD Pasar III dan juga Wakil Ketua BPD nya, dan mereka mengaku tidak mengetahui, artinya mereka (BPD) tidak ikut tanda tangan mengenai penetapan baik nominal BLT Dana Desa maupun Penetapan KPM,” tambah Heri.
“Informasi yang saya terima dari BPD Pasar III Natal, pembagian BLT DD Tahun 2024 dengan nominal Rp 100.000,- ini berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau PERKADES. Namun ketika pihak BPD Pasar III Natal menanyakan tentang produk hukum bernama PERKADES ini hingga sekarang belum bisa ditunjukkan oleh Kepala Desa (Kades) Pasar III,” keluhnya.
Lebih lanjut, Heri Sandra menambahkan dalam penetapan KPM tidak ada tim verifikasi atau Kepala Desa turun langsung ke lapangan melihat kondisi calon KPM apakah layak atau tidak layak.
“Diduga ini hanya kebijakan sepihak Kepala Desa Pasar III Natal dalam penetapan nominal BLT Dana Desa, saya melihat langsung pembagian BLT DD tersebut hanya yang didokumentasikan KPM yang menerima Rp. 300.000,- sedangkan warga yang menerima Rp. 100.000,- tidak di foto. Saya meminta hal ini menjadi perhatian khusus bagi Camat Natal sebagai perpanjang tangan Bupati Madina. Begitu juga dengan APH baik Inspektorat maupun Cabjari Natal dan perlu diketahui masih ada beberapa warga Pasar III lainnya yang hingga kini tidak mengambil BLT tersebut dikarenakan nominal nya yang tak sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya penuh harap.
Sementara itu, nomor kontak Kepala Desa Pasar III Natal, Sufri Helmi, S.Sos tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi perihal ini.
Untuk diketahui bersama, Peraturan BLT Dana Desa Tahun 2024 diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023. Dari informasi yang dihimpun, turunan baik berbentuk Perbup Madina belum ada.
Sebagai tambahan informasi, Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa atau Pemerintah Desa yang bersifat mengatur dalam berbagai aspek kehidupan di desa dalam rangka melaksanakan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perkades sendiri biasanya mengatur hal yang lebih teknis, spesifik, dan bersifat pelaksanaan dari Perdes atau peraturan lain yang lebih tinggi. Artinya produk hukum seperti PERKADES haruslah sejalan dengan Permendesa No. 13 Tahun 2023 maupun PMK No. 146 Tahun 2023 yang mengatur tentang Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa.
Penulis : IS




