Pemdes Sikara-kara II Salurkan BLT DD Tahap III dan IV Tahun 2025

Mandailing Natal | Sketsa Online – Pemerintah Desa (Pemdes) Sikara-kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 pada Senin (15/12/2025) di Balai Desa Sikara-kara II.

Penyaluran BLT DD kali ini merupakan penyaluran untuk tahap III dan tahap IV di tahun anggaran 2025. Ada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata sebagai penerima.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Sikara-kara II, Mohalli. Kepada wartawan ia menerangkan tahap III dan IV merupakan periode bulan Juli hingga Desember 2025 dengan total nominal Rp. 1.800.000,-/KPM.

“Alhamdulillah, penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2025 telah tuntas disalurkan. Penyaluran BLT DD ini merupakan periode bulan Juli hingga Desember,” ucap Mohalli saat ditemui wartawan seusai penyaluran BLT DD.

“Ada 30 KPM, semua berjalan lancar,” sambung dia.

Lebih lanjut, Mohalli berharap kepada para KPM agar BLT yang telah disalurkan dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Mengingat, lonjakan harga bahan pokok juga mulai meningkat menjelang akhir tahun.

“Harapannya, ya semoga bisa digunakan KPM untuk keperluan-keperluan pokok,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam pengelolaan Dana Desa di Tahun 2025 dibagi menjadi dua kategori yakni earmark dan non earmark.

Baca juga:  BLT DD 2025 Desa Perkebunan Patiluban Disalurkan

Dana Desa earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa Non Earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya diluar ketentuan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di pasal 17 disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai;

2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim (PROKLIM);

3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa termasuk stunting;

4. Dukungan Program Ketahanan Pangan;

5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa;

6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;

7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal;

8. Program sektor prioritas lainnya di Desa.

Penggunaan Dana Desa pada point 1-7 merupakan fokus Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Prioritas Nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya (EARMARK). Sedangkan point 8 bersifat tidak ditentukan penggunaannya (NON EARMARK).*Pemdes Sikara-kara II Salurkan BLT DD 2025 Untuk Tahap III dan IV*

Baca juga:  Dua Menteri Kunjungi Madina Pasca Bencana Alam

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sikara-kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 pada Senin (15/12/2025) di Balai Desa Sikara-kara II.

Penyaluran BLT DD kali ini merupakan penyaluran untuk tahap III dan tahap IV di tahun anggaran 2025. Ada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata sebagai penerima.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Sikara-kara II, Mohalli. Kepada wartawan ia menerangkan tahap III dan IV merupakan periode bulan Juli hingga Desember 2025 dengan total nominal Rp. 1.800.000,-/KPM.

“Alhamdulillah, penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2025 telah tuntas disalurkan. Penyaluran BLT DD ini merupakan periode bulan Juli hingga Desember,” ucap Mohalli saat ditemui wartawan seusai penyaluran BLT DD.

“Ada 30 KPM, semua berjalan lancar,” sambung dia.

Lebih lanjut, Mohalli berharap kepada para KPM agar BLT yang telah disalurkan dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Mengingat, lonjakan harga bahan pokok juga mulai meningkat menjelang akhir tahun.

“Harapannya, ya semoga bisa digunakan KPM untuk keperluan-keperluan pokok,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam pengelolaan Dana Desa di Tahun 2025 dibagi menjadi dua kategori yakni earmark dan non earmark.

Baca juga:  Pemdes Pasar V Natal, Salurkan BLT 2025

Dana Desa earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa Non Earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya diluar ketentuan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di pasal 17 disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai;

2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim (PROKLIM);

3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa termasuk stunting;

4. Dukungan Program Ketahanan Pangan;

5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa;

6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;

7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal;

8. Program sektor prioritas lainnya di Desa.

Penggunaan Dana Desa pada point 1-7 merupakan fokus Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Prioritas Nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya (EARMARK). Sedangkan point 8 bersifat tidak ditentukan penggunaannya (NON EARMARK). (IS)

Latest

Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan! Andi Tatang Desak Evaluasi Maraknya Kasus Pencabulan Anak di Depok

Depok | Sketsa Online – Predikat Kota Layak Anak...

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Newsletter

Don't miss

Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan! Andi Tatang Desak Evaluasi Maraknya Kasus Pencabulan Anak di Depok

Depok | Sketsa Online – Predikat Kota Layak Anak...

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Sigap! Imigrasi Depok Komitmen Tangani Kasus WNA Inggris Secara Profesional dan Bertanggung Jawab

Depok | Sketsa Online - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bergerak cepat dan terukur dalam menangani peristiwa meninggalnya seorang warga negara asing...

Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan! Andi Tatang Desak Evaluasi Maraknya Kasus Pencabulan Anak di Depok

Depok | Sketsa Online – Predikat Kota Layak Anak yang disandang Kota Depok kembali menjadi sorotan serius. Praktisi hukum,  (DR. (C) Andi Tatang Supriyadi,...

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus harapan akan keadilan menyelimuti keluarga korban dalam kasus dugaan pencabulan anak yang kini tengah ditangani...