Depok | Sketsa Online – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kota Depok menunjukkan komitmennya dalam mengawal integritas penegakan hukum dengan menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang digelar oleh Polres Metro Depok.
Kehadiran advokat dalam proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara mulai dari penyitaan, penyimpanan, hingga pemusnahan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, transparan, serta bebas dari potensi penyimpangan.
Ketua PBH PERADI Kota Depok, Michael Christianto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan fase krusial dalam rangkaian penegakan hukum tindak pidana narkotika. Ia menyebut, pada tahap inilah integritas aparat penegak hukum benar-benar diuji.
“Tak boleh ada celah. Pemusnahan barang bukti bukan hanya soal menggugurkan kewajiban administratif, tetapi memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan tanpa sisa dan tanpa potensi penyalahgunaan,” tegas Michael.
Ia menambahkan, tanpa pengawasan yang ketat, tahapan pemusnahan berpotensi menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan, seperti penyalahgunaan barang bukti atau ketidaksesuaian antara jumlah yang disita dengan yang dimusnahkan. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk advokat, menjadi penting sebagai bentuk check and balance dalam sistem hukum.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur, mulai dari kepolisian, advokat, hingga pihak terkait lainnya. Transparansi ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat.
Lebih lanjut, Michael juga menekankan bahwa kehadiran advokat dalam kegiatan seperti ini merupakan wujud tanggung jawab profesi dalam menjaga marwah hukum.
“Advokat tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap proses hukum agar tetap berada di jalur yang benar. Ini bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujarnya.
Michael turut didampingi oleh sejumlah advokat PBH PERADI Kota Depok, di antaranya Moin Tual, Yuliana, Mari Kusbianto, Yulianto JS, Heriyanto, serta Ratna Kurniawati yang ikut menyaksikan langsung jalannya proses pemusnahan.
PBH PERADI Kota Depok menegaskan akan terus mengambil peran aktif dalam mengawal proses-proses penegakan hukum di lapangan, tidak hanya sebagai pembela kepentingan hukum masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari elemen pengawas independen yang mendorong transparansi dan akuntabilitas.
“Di tengah maraknya peredaran narkotika, langkah pengawasan seperti ini penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga tuntas hingga tahap akhir proses hukum, termasuk pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Dengan keterlibatan berbagai pihak dan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi praktik penyimpangan dalam penanganan barang bukti. Penegakan hukum pun diharapkan semakin berintegritas, profesional, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. (el’s)




