Depok | Sketsa Online – Di tengah derasnya pro dan kontra kebijakan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok, langkah tegas Wali Kota Supian Suri justru mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat pemerhati Kota Depok, Dr. Ir. Achmad Nasir Biasane, MSi. Meski menuai kritik dari berbagai pihak, Supian Suri dinilai konsisten mengambil keputusan strategis demi mendorong perubahan kebijakan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Nasir menilai polemik UHC saat ini tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah daerah pada periode sebelumnya yang dinilai tidak disiapkan secara matang. Menurutnya, penerapan UHC dilakukan tanpa perencanaan komprehensif, minim koordinasi lintas perangkat daerah, serta tidak berbasis kajian fiskal dan sosial yang memadai.
“Kebijakan pemerintah terdahulu keliru karena belum mampu menerapkan program UHC dengan perencanaan dan koordinasi yang menyeluruh,” ujar Nasir saat dimintai tanggapan, pada Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum UHC diterapkan, skema BPJS Kesehatan sejatinya telah berjalan relatif baik. Masyarakat pun secara perlahan mulai memahami prinsip subsidi silang yang menjadi fondasi utama Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam sistem BPJS Kesehatan, subsidi silang diterapkan melalui mekanisme gotong royong nasional. Peserta dari kelompok ekonomi menengah dan mampu membayar iuran secara rutin untuk menopang pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta dari kelompok kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya ditanggung pemerintah. Selain itu, subsidi silang juga berlaku antara peserta sehat dan peserta sakit.
“Peserta yang jarang menggunakan layanan kesehatan tetap membayar iuran, dan dana itu digunakan untuk membiayai peserta lain yang membutuhkan layanan medis dengan biaya besar. Dengan mekanisme tersebut, sistem BPJS lebih terukur, adil, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Namun, kondisi tersebut berubah ketika kebijakan UHC diperkenalkan. Menurut Nasir, kemudahan layanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendorong masyarakat beralih ke UHC.
“Secara naluriah, masyarakat tentu memilih yang gratis dan mudah. Cukup menggunakan KTP, semua bisa dilayani,” ujarnya.
Di titik inilah, Nasir menilai terdapat cacat mendasar dalam kebijakan UHC. Program yang semestinya memprioritaskan perlindungan bagi warga prasejahtera justru terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa klasifikasi kemampuan ekonomi.
“UHC menjadi tidak tepat sasaran. Tidak ada prioritas bagi warga prasejahtera, karena semua warga baik dari kelompok ekonomi menengah hingga yang mampu bisa mengakses layanan gratis yang sama,” tegasnya.
Menurut Nasir, kondisi tersebut tidak hanya mengaburkan prinsip keadilan sosial, tetapi juga menghilangkan esensi subsidi silang yang selama ini menjadi kekuatan sistem BPJS Kesehatan.
Ketika warga mampu turut menikmati layanan gratis, beban keuangan daerah menjadi tidak terkendali, sementara kelompok yang benar-benar membutuhkan justru berpotensi tidak memperoleh perlindungan optimal.
“Pemerintah seharusnya hadir lebih dulu untuk yang paling membutuhkan. Jika semua digratiskan tanpa seleksi, itu bukan keadilan sosial, melainkan kebijakan populis yang berisiko,” katanya.
Tak hanya itu, Ia menambahkan, ketidaktepatan sasaran tersebut berdampak langsung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Menurutnya, daya dukung fiskal daerah tidak dirancang untuk menanggung pembiayaan layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga tanpa pembatasan ekonomi.
“APBD tidak disiapkan untuk membiayai semua warga tanpa klasifikasi. Ini kesalahan mendasar dalam perumusan kebijakan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Nasir menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Supian Suri yang menonaktifkan sementara kebijakan UHC. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah tegas dan tidak populer, namun diperlukan untuk mengoreksi arah kebijakan agar kembali tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Di tengah pro dan kontra, bahkan hujatan, Supian Suri mengambil langkah berani. Ini bukan soal pencitraan, melainkan keberanian menata ulang kebijakan agar benar-benar berpihak pada warga prasejahtera dan tidak membebani APBD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasir menekankan, kebijakan kesehatan ke depan harus berbasis data sosial-ekonomi yang akurat, terintegrasi dengan sistem nasional seperti BPJS Kesehatan, serta mengedepankan prinsip subsidi yang adil dan terukur.
“Gratis itu penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah ketepatan sasaran. Kebijakan harus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan,” pungkasnya.
Di tengah berbagai kritik yang berkembang, Nasir menilai keputusan tersebut mencerminkan kepemimpinan yang berani mengambil risiko politik demi kepentingan jangka panjang masyarakat. Ketegasan itu menjadi modal penting untuk membenahi arah kebijakan kesehatan di Kota Depok agar lebih terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Ia optimistis, dengan keberanian melakukan evaluasi dan koreksi kebijakan, Pemerintah Kota Depok dapat membangun sistem layanan kesehatan yang lebih adil dan berpihak pada warga prasejahtera. Di bawah kepemimpinan Supian Suri, Depok dinilai memiliki peluang besar untuk melangkah menuju tata kelola kesehatan yang lebih kuat, sekaligus menjadi bagian dari visi besar mewujudkan Depok yang maju dan berdaya saing.
“Keputusan yang tepat hari ini akan menentukan kualitas pelayanan publik di masa depan. Ketegasan dan keberanian itulah yang dibutuhkan Depok untuk terus bergerak maju,” tutup Nasir. (el’s)




