Depok | Sketsa Online – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok menegaskan bahwa penghapusan skema lama Universal Health Coverage (UHC) yang disertai kebijakan pemadaman data kepesertaan tertentu bukanlah bentuk pengurangan hak layanan kesehatan warga.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem jaminan kesehatan agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan berkelanjutan, terutama bagi warga prasejahtera.
Pemadaman data yang dimaksud adalah penonaktifan sementara status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan daerah, berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran dan afirmasi layanan kesehatan benar-benar menyasar kelompok yang berhak.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, mengatakan bahwa penataan UHC harus dipahami secara menyeluruh dan tidak disederhanakan sebagai penghentian layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh stakeholder agar tidak memperkeruh suasana. Penataan UHC ini perlu dipahami secara utuh dan disampaikan kepada masyarakat dengan narasi yang menenangkan,” ujar Siswanto pada Rabu (4/1/26).
Ia menegaskan bahwa penghapusan skema lama UHC serta pemadaman data kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan langkah korektif untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan, bukan untuk mengurangi hak warga atas pelayanan kesehatan.
“Penghapusan skema lama dan pemadaman data ini semata-mata merupakan langkah konkret Pemkot agar seluruh bantuan layanan kesehatan lebih akurat dan tepat sasaran,” jelasnya.
Menurut Siswanto, kebijakan tersebut juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke atas, agar berperan aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
“Kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas diharapkan dapat berperan aktif dalam kepesertaan BPJS mandiri. Ini penting agar sistem jaminan kesehatan tetap berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kota Depok, penataan UHC melalui pemadaman data mulai menunjukkan tren positif. Salah satunya terlihat dari meningkatnya keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri setelah kebijakan tersebut diterapkan.
“Setelah pemadaman data, keikutsertaan masyarakat dalam BPJS mandiri menunjukkan tren yang cukup positif. Banyak warga dari kelompok menengah ke atas yang mulai mendaftarkan diri,” ungkap Siswanto.
Meski demikian, ia menilai kritik terhadap kebijakan UHC merupakan hal yang sah dalam ruang demokrasi. Namun, ia menekankan agar kritik disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis data serta fakta.
“Kritik itu sah, tetapi harus berdiri di atas data dan fakta, bukan asumsi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa evaluasi kebijakan sebaiknya menunggu data resmi agar diskursus publik tetap objektif dan tidak menyesatkan.
“Kita tunggu data resmi dari BPJS Kesehatan pada akhir bulan ini. Data tersebut penting agar pembahasan UHC berdiri di atas fakta, bukan spekulasi,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Siswanto memastikan bahwa warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan secara maksimal dari Pemerintah Kota Depok.
“Masyarakat desil 1 sampai 5 tidak perlu khawatir. Mereka tetap dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal dan gratis oleh Pemerintah Kota Depok,” tegasnya.
Fraksi PKB DPRD Kota Depok pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta menenangkan masyarakat selama proses penataan UHC berlangsung.
“Tidak ada warga prasejahtera yang ditinggalkan. Penataan ini justru dilakukan untuk memperkuat perlindungan kesehatan agar lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” tutup Siswanto. (el’s)




