Depok | Sketsa Online – Kebingungan warga Kota Depok terkait perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan dan Universal Health Coverage (UHC) akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memaparkan secara terbuka mekanisme penetapan peserta, alur pembaruan data, hingga jalur sanggahan yang dapat ditempuh masyarakat agar tetap memperoleh hak layanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Devi Maryori, M.K.M., menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN maupun PBI APBD bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi data nasional yang terintegrasi dengan sistem pemerintah pusat.
“Untuk PBI APBN, penetapan peserta mengacu pada data desil dari Kementerian Sosial. Warga yang berada di luar desil satu sampai lima secara otomatis tidak lagi masuk dalam skema bantuan,” ujar Devi pada Rabu (4/2/26).
Selain kebijakan pusat, penyesuaian juga terjadi pada PBI APBD Kota Depok. Sekitar 216 ribu peserta terdampak akibat sinkronisasi data kependudukan serta penyesuaian alokasi anggaran daerah. Kondisi ini memicu kebingungan, terutama ketika status BPJS dinyatakan nonaktif saat warga membutuhkan layanan kesehatan.
Meski demikian, Devi memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga dalam kondisi gawat darurat tetap diberikan. Bantuan masih dapat diakses oleh warga tidak mampu, sepanjang melalui proses pengajuan dan pembaruan data yang sah.
“Sistem UHC Kota Depok terhubung langsung dengan BPJS Kesehatan. Setelah data diperbarui dan disetujui, status kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis pada awal bulan berikutnya. Untuk peserta PBPU atau PBI Pemda yang terdampak penonaktifan, reaktivasi dapat diajukan melalui puskesmas atau rumah sakit saat warga berada dalam kondisi sakit,” jelasnya.
Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran. Peserta wajib melunasi tunggakan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan perubahan status menjadi PBI. Setelah itu, pembaruan data dapat diajukan melalui kelurahan dan Dinas Sosial.
Dalam proses verifikasi, Dinas Sosial Kota Depok melalui petugas fasilitator kelurahan (faskel) melakukan ground checking dengan mendatangi langsung rumah warga. Petugas melakukan wawancara, mendokumentasikan kondisi tempat tinggal, serta menilai situasi sosial ekonomi secara faktual.
Seluruh hasil verifikasi diunggah ke sistem dan diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. Di tingkat nasional, BPS melakukan penilaian menggunakan 39 indikator kemiskinan, meliputi kondisi rumah, akses air bersih dan sanitasi, sumber penerangan, pendidikan, jenis pekerjaan, kepemilikan aset, hingga kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Berdasarkan indikator tersebut, BPS menetapkan peringkat desil warga. Hasilnya dikembalikan ke Kementerian Sosial untuk dirilis dalam sistem nasional dan menjadi dasar penetapan status penerima bantuan, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Devi menegaskan, warga yang merasa data kepesertaannya tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya berhak mengajukan sanggahan melalui Dinas Sosial dengan melapor ke kelurahan setempat.
“Jika warga merasa masih layak menerima bantuan tetapi dinyatakan tidak masuk kategori, silakan ajukan sanggahan. Akan kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan,” tegasnya.
Ia mengakui proses ini membutuhkan waktu dan kerap dinilai lambat oleh masyarakat. Namun mekanisme tersebut, menurutnya, harus dijalankan demi memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran dan akuntabel.
“Kami di daerah tidak bisa menetapkan sendiri. Semua melalui sistem nasional. Edukasi publik penting agar warga tahu haknya, tahu jalurnya, dan tidak panik,” kata Devi.
Dinkes Depok berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar. Menurut Devi, UHC bukan sekadar soal aktif atau nonaktifnya kartu BPJS, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak kesehatan warga berdasarkan data yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. (el’s)
INFO WARGA | Cara Ajukan Sanggahan UHC
1. Datangi Kelurahan Sesuai Domisili
Warga yang kepesertaan BPJS/UHC-nya nonaktif dan merasa masih tidak mampu harus melapor ke kelurahan tempat tinggal.
2. Ajukan Permohonan Pembaruan atau Sanggahan Data
Sampaikan bahwa kondisi ekonomi tidak sesuai dengan data yang tercatat dan minta dilakukan pembaruan.
3. Diproses Dinas Sosial Kota Depok
Permohonan diteruskan ke Dinsos untuk penugasan petugas fasilitator kelurahan (faskel).
4. Verifikasi Lapangan (Ground Checking)
Petugas faskel akan:
Mewawancarai keluarga
Menilai kondisi tempat tinggal
Mendokumentasikan rumah dan lingkungan
Menilai kondisi sosial ekonomi faktual
5. Data Dikirim ke BPS Pusat
Hasil verifikasi diunggah ke sistem dan diteruskan ke BPS Pusat.
Dinsos dan Dinkes hanya mengusulkan, bukan menetapkan.
6. Penilaian oleh BPS Pusat
BPS menilai menggunakan 39 indikator kemiskinan untuk menentukan peringkat desil.
7. Penetapan oleh Kementerian Sosial
Hasil penilaian menjadi dasar penetapan:
Layak/tidak sebagai PBI
Aktif/tidaknya BPJS/UHC
8. Status BPJS Aktif Otomatis
Jika disetujui, BPJS aktif kembali otomatis per tanggal 1 bulan berikutnya.




