Depok | Sketsa Online – Pemerintah Kota Depok menaruh perhatian serius terhadap pembenahan layanan kesehatan, khususnya program Universal Health Coverage (UHC), melalui penguatan validasi data penerima manfaat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam acara lepas sambut Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok yang berlangsung pada Senin (19/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok periode sebelumnya, dr. Mary Liziawati, menyampaikan evaluasi sekaligus sejumlah pekerjaan rumah strategis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pimpinan baru. Salah satu isu krusial yang disorot ialah status Kota Depok yang pada awal 2026 berada dalam kondisi non-UHC.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan langkah cepat dan terukur, baik dari sisi kebijakan maupun sosialisasi kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa UHC merupakan program fundamental yang menyentuh langsung kebutuhan dasar warga.
“Di awal 2026 ini status kita non-UHC. Ini harus segera ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujarnya.
Selain UHC, dr. Mary juga menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan, terutama dalam mengawal program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di bidang kesehatan. Ia berharap seluruh program prioritas dapat terus dijalankan secara konsisten hingga akhir masa pemerintahan.
Sementara itu dilokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yang baru, Dr. Hj. Devi Maryori, M.Kes, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan capaian kepemimpinan sebelumnya sekaligus memperkuat kebijakan yang dinilai masih memerlukan pembenahan.
Ia menyampaikan bahwa fokus utama kepemimpinannya adalah memastikan UHC benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Untuk itu, Dinas Kesehatan akan memperkuat sinergi lintas sektor dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial.
“Kami harus mengamankan amanah pimpinan daerah. UHC harus diberikan kepada warga yang benar-benar berhak, sehingga pemanfaatannya sesuai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Devi.
Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian data antara kepesertaan BPJS, data kependudukan, dan data penerima bantuan sosial. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius dalam implementasi UHC dan berbagai program bantuan kesehatan lainnya.
Oleh karena itu, validasi dan pembaruan data menjadi kunci utama. Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial secara berkelanjutan akan melakukan verifikasi ulang terhadap warga yang masuk kategori tidak mampu, tetapi belum tercatat dalam desil 1 hingga 5.
“Bagi warga yang memang tidak mampu namun belum masuk dalam kriteria desil 1 sampai 5, kami bersama Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan pembaruan data. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial melalui BPS,” jelasnya.
Langkah tersebut, lanjut Devi, penting untuk menjamin akuntabilitas pemerintah daerah, terutama apabila dilakukan audit atau pemeriksaan di kemudian hari. Dengan data yang tervalidasi, kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Di sisi lain, ia juga menegaskan perlunya edukasi kepada masyarakat mampu agar tidak bergantung pada bantuan sosial. Menurutnya, bantuan kesehatan, termasuk UHC, tidak diperuntukkan bagi warga yang memiliki kemampuan finansial memadai.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat yang layak. Untuk warga yang mampu, kami dorong mengikuti BPJS Mandiri agar sistem ini berjalan adil,” tegasnya.
Terkait kepesertaan BPJS Mandiri, Devi mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan iuran agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh sakit. Pasalnya, tunggakan tersebut tidak dapat langsung dialihkan ke skema bantuan sosial tanpa melalui proses verifikasi resmi.
Ia juga mengingatkan adanya ketentuan denda apabila layanan kesehatan digunakan dalam waktu tertentu setelah pelunasan tunggakan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih proaktif menjaga status kepesertaan BPJS-nya.
“Jika memang merasa tidak mampu, silakan ajukan verifikasi ke Dinas Sosial. Apabila disetujui oleh Kementerian Sosial, status BPJS dapat dialihkan menjadi PBI APBD atau PBI APBN,” tambahnya.
Selain UHC, Devi menegaskan bahwa prinsip validasi data juga berlaku untuk berbagai program bantuan lain, seperti beasiswa pendidikan, bimbingan belajar, program rintisan sekolah swasta gratis, hingga bantuan rehabilitasi sosial. Seluruh program tersebut mengacu pada data kesejahteraan yang sama agar tidak terjadi tumpang tindih maupun salah sasaran.
Melalui penguatan kolaborasi lintas perangkat daerah, validasi data yang berkelanjutan, serta edukasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota Depok berharap sistem layanan kesehatan dan bantuan sosial dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah. (el’s)




