Depok | Sketsa Online – Dugaan skandal dalam pencairan tunjangan profesi guru agama Kristen di Kota Depok terkuak. Informasi mengenai adanya pemotongan dana sertifikasi yang diduga tidak memiliki dasar hukum itu kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Depok.
Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Siswanto, menyatakan turun tangan untuk mengawal persoalan tersebut demi melindungi hak guru dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Siswanto menegaskan, tunjangan profesi guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pendidik yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Dana tersebut bersumber dari anggaran negara dan seharusnya diterima secara utuh oleh guru yang berhak, tanpa pemotongan apa pun.
“Tunjangan profesi guru adalah anggaran negara yang sifatnya mutlak. Tidak ada dasar hukum maupun mekanisme resmi yang membenarkan adanya pemotongan, baik oleh koordinator maupun pihak lain,” kata Siswanto, pada Senin (15/12).
Menurutnya, tujuan utama pemberian tunjangan profesi guru adalah meningkatkan profesionalisme, kualitas pembelajaran, serta kesejahteraan guru. Apabila terjadi pemotongan, maka tujuan kebijakan tersebut menjadi tidak tercapai dan berpotensi merugikan guru.
“Tunjangan ini dimaksudkan agar guru lebih sejahtera dan kualitas mengajarnya meningkat. Kalau dipotong, tentu bertentangan dengan semangat kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siswanto juga menyoroti praktik pungutan yang kerap dibungkus dengan dalih sukarela. Ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena dana tunjangan profesi bukanlah bantuan pribadi, melainkan hak guru yang dijamin negara.
“Sekalipun disebut sukarela, itu tetap tidak bisa dijadikan pembenaran. Ini hak guru dan uang negara, sehingga harus disalurkan sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Siswanto mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan dugaan pungutan liar dalam pencairan tunjangan profesi guru agama Kristen di Depok telah disampaikan ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag).
“Informasi yang saya terima, ini sudah masuk ke Inspektur Jenderal Kemenag. Kita menunggu proses pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran dan fakta sebenarnya,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi D DPRD Kota Depok berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Agama dan para guru penerima tunjangan, guna meminta klarifikasi serta memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyaluran anggaran tersebut.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari Kemenag maupun guru penerima tunjangan, agar persoalan ini terang dan tidak berlarut-larut,” kata Siswanto.
Kemudian, Ia menambahkan, DPRD Kota Depok berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di sektor pendidikan.
“Kami ingin memastikan hak guru benar-benar terlindungi dan anggaran negara dikelola secara akuntabel. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (el’s)




